Mengakar Tranformasi Kepemimpinan Melalui Demokrasi Desa.
Hiruk pikuk dinamika berdemokrasi di aras nasional sampai hari ini masih mengundang sinisme publik. Bahkan muncul skeptimisme, dengan demokrasi Indonesia akan menjadi lebih baik.
Demokrasi elektoral-prosedural yang saat ini menjadi mainstream terbukti mengalami banyak cacat, karena partisipasi dimaknai hanya pada waktu pemungutan suara serta mengabaikan proses yang mestinya berlangsung setelah pemungutan suara dilakukan.
Salah satu produk Politik adalah lahirnya UU Desa yang menjadi harapan baru. Kelahirannya memberikan pijakan legitimasi kelembagaan demokrasi alternatif di luar tradisi arus utama yang ada sekarang.
UU Desa merupakan kado istimewa bagi desa dalam melakukan penataan sesuai lokalitas yang ada dan menjadi alternatif atas tandusnya bangunan demokrasi di negeri ini.
Momentum pelaksanaan UU Desa bisa menjadi situs baru kebangkitan demokrasi alternatif sebagai arus balik demokrasi yang tengah mengalami titik nadi.
Analisis menunjukkan bahwa demokrasi lokal bisa bekerja dengan baik ketika tiga penopang utamanya berfungsi, yaitu:
kepemimpinan demokratis yang memberi ruang tumbuhnya ide-ide perubahan, representasi yang bekerja sebagai saluran komunikasi warga serta kelompok warga aktif yang memiliki ide
perubahan. Karena itu, yang menarik didalami selanjutnya dalam fase implementasi UU Desa adalah peran ketiga elemen ini.
Jika pada mulanya peran tokoh dan dukun sangat menentukan kemenangan seseorang menjadi kepala daerah, kini tidak lagi. Warga desa lebih melirik kandidat berdasarkaan latar belakang dan programnya.
Begitu pula dengan kehadiran kelas pembaharu sebagai institusi representasi informal. Bagaimana mengubah perilaku moto demokrasi ini masih relevan dilakukan untuk mewujudkan perbaikan dalam carut marut politik representasi.
Dinamika berdemokrasi di aras lokal dewasa ini sudah mulai tumbuh dan turut mewarnai proses pengambilan keputusan publik dan bahkan mulai menguat menjadi the democracy of everyday life. Demokrasi mewarnai pengambilan kebijakan dalam ranah politik, ekonomi, dan bahkan urusan sosial.
Musyawarah desa telah menjadi arena formal baru yang banyak dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan yang bersifat strategis. Desa hari ini sudah banyak melakukan perubahan, meski
tidak dapat dipungkiri masih banyak juga yang menggunakan gaya-gaya konvensional dalam menata desa.
Setidaknya yang tampak kuat menjadi potret publik adalah kemampuan memanfaatkan peluang UU Desa terutama dengan adanya kewenangan dan anggaran, hari ini desa sudah bergerak mengelola aset lokal yang ada.
Walhasil, banyak inovasi yang dikembangkan di desa berbasis lokalitas. Badan Usaha Milik (BUM) Desa adalah bukti nyata manfaat UU Desa hari ini. Banyak desa yang sudah mulai mengeksplorasi asetnya, baik yang digerakkan oleh pemerintah desa melalui inisiatif Kepala Desa, BPD maupun warga yang aktif menyuarakan aspirasinya.
Dompu adalah salah daerah yang memiliki posisi strategis di wilayah NTB, dengan sumber daya yang cukup tinggi Dompu mampu mendistribusikan Ekonomi nasional dari berbagai faktor.
Faktor utama yang mendorong kemajuannya adalah hadirnya kualitas masyarakat desa (petani) yang memiliki peran penting dalam komoditi pangan nasional yaitu Sekitar 450.941 ribu Ton pertahun.
Selain itu Dompu memiliki kekayaan sumber daya alam yang temukan, sumber daya mineral berupa emas dan tembaga sebesar 2 miliar ton di pegunungan Dompu.
Hal ini akan menjadi salah keunggulan tersendiri bagi kabupaten Dompu.
Namun, ada satu hal yang menjadi faktor penghambat kemajuan daerah kecil ini, Yaitu hadirnya kualitas politik yang tidak memadai.
Politik kebijakan yang tidak relevan pada kebutuhan dan pembangunan daerah akan menjadi suatu kemunduran.
Dalam momentum politik 2024 yang mendatang akan menjadi penentu kebijakan.
"Jika kita lihat secara saintifik hampir dinamakan Politik selalu dimainkan dengan irama transaksional antara yang berkepentingan dengan masyarakat Desa"
"'*hal paling mendasar adalah terjadinya konflik politik yang berkepanjangan antara elit hingga terjadi penumpukan kesenjangan sosial.
___'dalam proses pembangunan, Daerah memiliki asas tersendiri yaitu desentralisasi ekonomi yang menjadi daerah berdikari dalam mengembangkan kepentingan masyarakat Desa.
Kita bisa uji pikiran elit politik melalui peranannya dalam membangun Demokrasi Desa.

Komentar
Posting Komentar